Ceknricek.com — Sejak diterbitkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batas maksimal biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga kini harga tes PCR masih bervariasi.
Beberapa rumah sakit dan layanan kesehatan tetap mematok angka satu jutaan. Biaya tersebut tidak sesuai dengan aturan pemerintah yakni batas maksimalnya Rp900 ribu.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mendorong rumah sakit dan layanan kesehatan agar tidak memasang tarif tes usap di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan, dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan demi meminimalisir fraud (
Menurut Wiku, batas tarif tersebut hanya berlaku untuk tes usap yang dilakukan masyarakat secara mandiri atau karena keinginan sendiri. Meski demikian, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
“Apabila RT PCR merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah,” ujar Wiku.
Seperti diketahui, Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) itu disahkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020.Besaran standar tarif tertinggi itu juga akan dievaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Evaluasi dan Sesuaikan Biaya Tes PCR
Baca juga: Tiga Juta Reagen untuk Tes PCR Segera Diproduksi Bio Farma