Ceknricek.com — Warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia mulai tanggal 28-31 Desember 2020 wajib menjalani masa karantina selama lima hari.
Dalam webinar Media Center Satgas COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa, (28/12/20) Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi pemerintah dengan para pakar epidemiologi dan pakar kesehatan terkait pencegahan COVID-19.
“Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari,” ujar Wiku.
Wiku melanjutkan, kendati hanya menerapkan masa karantina selama lima hari, WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan membawa hasil pemeriksaan tes usap (PCR) yang berlaku 2×24 jam sejak keberangkatan dari negara asalnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO
Tiba di Indonesia WNA juga harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah. Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR.
“Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening,” imbuh Wiku Adisasmito.
Pemerintah Indonesia telah melarang WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021. Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama “VUI-202012/01” atau G117.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Demi Cegah dan Kendalikan COVID-19, WNA Dilarang Masuk Indonesia
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-19, Kemenkes Terjunkan 4000 Dokter Magang