Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Satgas Covid-19 Kembali Keluarkan Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri

KESEHATAN July 27, 20214 Mins Read

Ceknricek.com–Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/21), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia. SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021.SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan. Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021

1.Pesawat PPKM level 3 dan 4

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT­ PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2.Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3.Pesawat PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4.Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5.Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6.Pembatasan usia Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Pengecualian Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

7.Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

# satgas Covid-19 peraturan Perjalanan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.