Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Satgas Covid-19: Pelaku Karantina Tidak Boleh Keluar Sebelum Negatif

KESEHATAN December 30, 20212 Mins Read

Ceknricek.com– Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito menegaskan, tidak ada satu pun pelaku karantina yang akan diperbolehkan keluar, sebelum dinyatakan negative pada saat exit test. Hal itu dikatakan Wiku dalam tayangan laman Satgas Covid-19, seperti dilihat pada Kamis (30/12/21).

Menurut Wiku, tidak ada satu pun pelaku perjalanan internasional yang menjalani masa perawatan, keluar dari lokasi penanganan dengan membawa virus di tubuhnya. “Semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di wisma atlet, telah menjalankan karantina sesuai prosedur,” kata Wiku.

Wiku menambahkan, tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama, saat ia masuk atau tiba di pintu kedatangan. Kedua, tes kembali dilakukan di H-1 sebelum masa berakhirnya karantina. Bagi yang menjalani karantina selama 10 hari maka tes RT-PCR kedua dilakukan di hari ke-9. Namun bagi mereka dengan masa karantina selama 14 hari, yakni mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke negara dengan kasus Omicron dan sekitar negara tersebut, akan RT-PCR kedua di hari ke-13.

“Satgas menegaskan seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku di mana pun karantina dilakukan,” tegas Wiku.

Jadi, aturan ini diterapkan pada semua pelaku karantina, baik di lokasi yang dibiayai oleh pemerintah maupun di sejumlah hotel yang ditunjuk dengan pembiayaan mandiri. Terlepas dari isu yang beredar, Wiku justru menyebut fokus pemerintah saat ini adalah terus melakukan evaluasi pada kebijakan karantina yang ada.

“Saat ini fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai surat edaran Satgas yang berlaku,” pungkas dia.

Dalam SE 26/2021 dijelaskan, dispensasi atau potongan masa memang dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan darurat. Misalnya, kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau membutuhkan perhatian khusus, atau adanya kedukaan berupa meninggalnya anggota keluarga inti.

Wiku juga melaporkan hingga Selasa (28/12/21) sore, total kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia ada sebanyak 47 kasus. Mayoritas ditemukan pada WNI pelaku perjalanan internasional dan dari kasus-kasus itu sebagian besar merupakan kasus tanpa gejala, jika pun bergejala hanya menunjukkan gejala ringan.

#updatecovid-19 karantina negatif satgascovid-19
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.