Ceknricek.com–Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat proses cukup panjang dalam suatu hasil tes COVID-19 RT-PCR, hingga hasil tes keluar dalam waktu 1×24 jam yang mengacu SE Satgas No. 21 Tahun 2021 beserta Addendumnya.
“Hal ini diakibatkan karena prosesnya yang cukup panjang dari mulai pengambilan sampel, distribusi ke laboratorium, sampai tahapan ekstraksi dan perbanyakan materi genetik untuk dapat mengetahui CT Valuenya,” kata Wiku saat konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Kamis (28/10/21) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi durasi keluarnya hasil diagnostik. Seperti dipengaruhi proses pengambilan sampel, maupun antrian orang yang di tes. “Sehingga tidak menutup kemungkinan hasil tes dapat keluar lebih cepat,” imbuhnya.
Karenanya masyarakat dimohon dapat mematuhi aturan mobilitas ini. Dan kepada laboratorium diagnostik COVID-19, agar dapat mendukung kegiatan masyarakat. Caranya dengan mengoptimalkan operasional laboratorium dengan sumber daya yang memadai dan berkualitas.
Saat ini, Wiku menambahkan, bahwa aturan mobilitas yang ditetapkan adalah bentuk upaya Pemerintah agar masyarakat tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara menetapkan kewajiban testing PCR yang diakui menjadi metode testing paling sensitif.