Ceknricek.com– Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan selama masa pandemi Covid-19. Untuk wilayah tersebut pada saat kedatangan atau entry point, PPLN wajib mengikuti beberapa syarat dan ketentuan.
“Wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia,” demikian dijelaskan dalam SE yang diterima Selasa (8/3/22) sore.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pintu masuk kedatangan PPLN berada di Bali, Batam, dan Bintan.
PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Pelabuhan Tanjung Benoa.
PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.