Ceknricek.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan uji kendaraan listrik bersama pihak kepolisian. Dilansir laman website, kemenhub.go.id, Sabtu (6/4), Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjabarkan kesiapan pihaknya dalam menghadapi hadirnya mobil listrik di Indonesia.
Kemarin sudah ada beberapa mobil listrik yang siap diproduksi tetapi saat uji tipe masih belum sesuai dengan regulasi yang kami buat. Jadi, harus ada pra uji. Jika masih ada kekurangan masih bisa diperbaiki, selanjutnya dilakukan uji tipe ketika mobilnya siap untuk produksi, ujar Budi.
Budi menambakan, peraturan Presiden Republik Indonesia tentang kendaraan listrik dari segi rumusan sudah selesai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Ia memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sudah siap untuk melakukan uji tipe dan mempunyai kesempatan selama 2 tahun untuk menyelesaikan beberapa alat uji mobil listrik seperti pemeriksaan kerja baterai, dan noise atau suara kendaraannya.
Untuk motor listrik kami sudah siap, tapi masih ada kesempatan selama 2 tahun untuk melengkapi alat ujinya karena ada beberapa alat uji untuk kendaraan Euro 4,” katanya.
Namun, kendaraan listrik tidak memerlukan uji kendaraan Euro 4 dan pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan serta mendorong agar industri kendaraan listrik ini bisa berkembang dengan baik.