Ceknricek.com Meghan Markle akan melahirkan anak pertama pada akhir April atau awal Mei mendatang. Kelahiran buah cinta Meghan Markle dan Pangeran Harry itu sangat dinanti keluarga Kerajaan Inggris bahkan mungkin sebagian besar warga dunia.
Berbagai persiapan sudah mereka lakukan. Pangeran Harry bahkan sudah mengurangi kegiatannya untuk selalu menemani istrinya. Sebagai anggota Kerajaan Inggris, Meghan harus mematuhi beberapa aturan yang sudah diberlakukan secara turun temurun.
Berikut sederet aturan yang harus diikuti Meghan seperti dikutip dari berbagai sumber.
Nama Anak
Nama anak Meghan dan Pangeran Harry menurut standar bangsawan memiliki tiga sampai empat rangkaian nama. Terdiri dari nama depan, tengah dan belakang. Nama itu harus disetujui oleh Ratu Elizabeth II, karena akan disesuaikan dengan seberapa dekat posisinya dengan tahta kerajaan.
Ratu Elizabeth II Harus Jadi Orang Pertama
Saat Meghan Markle melahirkan, Ratu Inggris harus menjadi orang pertama yang diberitahu. Hal ini juga terjadi juga pada Kate Middleton dan Pangeran William saat melahirkan Pangeran George.
Setelah Ratu Elizabeth II sudah diberitahu, kabar baru bisa disampaikan kepada keluarga Meghan Markle, dan anggota keluarga lainnya, sebelum kemudian diumumkan kepada publik secara resmi.
Gelar Kerajaan
Tahun 2013 lalu, Ratu Elizabeth II mengeluarkan dekrit resmi bahwa anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton memiliki gelar kerajaan, namun hal tersebut belum tentu terjadi pada anak Harry dan Meghan. Bila Ratu nantinya akan mengeluarkan dekrit serupa, Pangeran Harry dan Meghan Markle memiliki pilihan untuk menolaknya.
Wali Baptis
Meghan Markle dan Pangeran Harry harus memilih beberapa wali baptis untuk anak mereka. Seperti anak-anak William dan Kate, Pangeran George mempunyai tujuh wali baptis, Putri Charlotte lima orang wali baptis, dan Pangeran Louis punya enam wali baptis.
Pengumuman Resmi
Pengumuman resmi tentang kelahiran anak pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle akan disampaikan pihak kerajaan. Pernyataan itu akan diumumkan melalui laman dan social media resmi kerajaan.