Ceknricek.com — Sejumlah Pengurus DPP Partai Golkar menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Selain dinilai gagal mengelola kebesaran Partai Golkar, Airlangga juga telah melanggar sejumlah pasal di AD/ART Golkar. Di antaranya menghalang-halangi pengurus untuk masuk ke Kantor DPP Partai Golkar.
“Telah terjadi penguasaan sepihak atas Kantor DPP Partai Golkar oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar dengan sepengetahuan saudara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto,” ujar pengurus DPP Golkar Sirajuddin Abdul Wahab di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Jumat (30/8).
“Tindakan penguasaan sepihak ini telah melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi, dimana kantor resmi merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, dan kader organisasi. Bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Golkar Laporkan Dua Kadernya karena Pemalsuan Surat
Menurut Sirajuddin telah terjadi tindakan kriminal berupa perjudian di Kantor DPP Partai Golkar. Hal itu terbukti dengan penangkapan para pelaku perjudian oleh Polres Jakarta Barat, sebagaimana juga diberitakan oleh media massa. Ia menambahkan Airlangga juga tak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada tahun 2018.
Hal itu menurutnya bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 32 Ayat 4 C, yang menyatakan Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu setahun oleh DPP.
Untuk itu, dengan pernyataan mosi tak percaya tersebut, sejumlah pengurus Partai Golkar berupaya untuk menggelar forum musyawarah organisasi secara bertingkat.
“Dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan AD/ART Partai Golkar dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan untuk menyelenggarakan forum musyawarah organisasi secara bertingkat. Yakni rapat pleno, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), dan Musyawarah Nasional (Munas),” lanjut dia.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.