Ceknricek.com — Sejumlah warga dan lembaga masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2020, Senin (21/6/21).
Muhammad Ishnur, Ketua Bidang Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan pengajuan uji materil didasari atasa keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No.3 tahun 2020 yang berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan minerba.
“Uji materil ini diajukan dua warga dan dua lembaga masyarakat sigill, yakni WALHI Nasional dan JATAM Kaltim,” ujar Ishnur dalam siaran tertulis, Senin (21/6/21).
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Nurul Aini (46) salah satu penggugat, seorang petani dari Jawa Timur lewat uji meteril ini dia berharap MK juga segera menghapus dan mereview UU Minerba agar menguntungkan masyarakat.
“ UU Minerba ini hanya melindungi tambang. Kalau UU itu dihapuskan , masyarakat aman. Perusahaan tidak bisa mengkriminalisasi warga lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Yaman, nelayan asal Bangka Belitung menuturkan, setelah UU Mnerba disahkan hak asasinya sebagai warga justru semakin ditindas akibat tempatnya menangkap ikan justru dirusak oleh tambang.
Yaman yang melakukana aksi protes damai bersama rekan-rekannya untuk melindungi wilayahnya menangkap ikan justru menerima kriminalisasi dari pinhal pertambangan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
“ UU ini membatasi ruang gerak kami dan membuat kami tijdvak bisa mencari makan di tanah air kami sendiri,” ucapnya.
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/20).
Pembahasan RUU Minerba sendiri menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Selain pembahasannya yang dipercepat, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.