Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Selamatkan Tekstil Kita..!

Opini September 17, 20197 Mins Read

Ceknricek.com — Industri tekstil Indonesia mengalami masalah serius. Masuknya produk impor, terutama dari China, dengan harga sangat murah membuat industri dalam negeri limbung. Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mendesak diterapkan safeguard demi menyelamatkan industri tersebut dari kejatuhan. Anehnya, usulan API tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) masih terlalu mini.

Besaran bea masuk yang diusulkan oleh API untuk serat sebesar 2,5%, benang 5%, kain 7% dan garmen 15%-18%. Menurut Ketua Umum API, Ade Sudrajat, usulan bea masuk yang bertingkat itu disesuaikan dengan kondisi industri tekstil Indonesia, yang kebutuhan bahan bakunya masih perlu diimpor. 

Hanya saja, angka-angka ini, dianggap terlalu kecil oleh Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi), Suharno Rusdi. Menurutnya, besaran BMTP usulan API itu tidak akan bisa menolong industri tekstil nasional untuk kembali sehat.

Selamatkan Tekstil Kita
Sumber: Topbusiness

“Perbedaan harga antara kain lokal dengan kain impor di tingkat konsumen saat ini rata-rata hanya 15% sampai 20%. Di tingkat pengecer berkisar 30%-40%, tetapi harga asli di gudang importir perbedaannya bisa 60% karena di sana kami melihat ada praktik dumping, under invoice hingga under declare volume,” ujar Rusdi dalam siaran pers, Ahad (15/9).

Lantaran itu, Rusdi mengusulkan agar besaran BMTP yang diberlakukan untuk produk kain 80%, benang 60%, dan garmen di atas 100%. Lebih jauh lagi, dia juga meminta pemerintah segera mengambil tindakan menghentikan impor sementara dengan tidak memberikan izin untuk impor dan mengeluarkan TPT dengan kode HS 50-63 dari seluruh Pusat Logistik Berikat (PLB).

Investigasi

Persoalannya memang tak semudah itu. Pemerintah tidak bisa sembrono mengenakan bea masuk impor. Itu sebabnya sejak akhir pekan lalu, melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pemerintah memulai investigasi dan penyelidikan tindak pengamanan perdagangan TPT. 

Ketua KPPI, Mardjoko, mengatakan proses penyelidikan telah dimulai, setelah API mengajukan permohonan pengenaan BMTP terhadap produk TPT dari hulu hingga hilir. “Proses penyelidikan sudah kami mulai, sembari menunggu sejumlah kelengkapan dokumen dan data dari API yang belum diserahkan. Hanya kurang beberapa dokumen saja yang belum diserahkan oleh API untuk memenuhi syarat minimum pengenaan safeguard di WTO,” katanya kepada Bisnis, Ahad (15/9).

Mardjoko mengakui, selama tiga tahun terakhir, terdapat kenaikan impor produk TPT hingga 10%. Fakta itu diperoleh dari pemeriksaan awal KPPI terhadap 120 kode HS produk TPT. 

Selamatkan Tekstil Kita
Sumber: Youtube

Baca Juga: Industri Tekstil Kita di Pintu Kebangkrutan

Persoalannya, pengenaan BMTP tidak bisa sembarangan. BMTP dapat dikenakan apabila telah terbukti produk impor merugikan industri TPT Tanah Air. Pembuktian tersebut dapat dipenuhi apabila terdapat penurunan rasio keuangan yang sangat drastis dari perusahaan di industri terkait selama periode tertentu.

Itu bermakna, selain melakukan pemeriksaan laju impor produk TPT dari hulu hingga hilir, KPPI akan memeriksa sejumlah data dan dokumen keuangan perusahaan-perusahaan TPT Indonesia, seperti rasio likuiditas, rasio solvabilitas, hingga rasio profitabilitas.

Nah, makna lainnya adalah KPPI juga tidak bisa menjamin besaran BMTP yang akan diterapkan sesuai dengan yang diinginkan pelaku usaha. Besaran BMTP itu akan disesuaikan dengan segala bentuk temuan dan bukti di lapangan beserta perhitungan bea masuk  yang rasional. “Kalau kita asal-asalan mengenakan BMTP, maka kita bisa menyalahi aturan WTO dan digugat negara lain,” jelasnya. 

Mardjoko mengatakan apabila seluruh kelengkapan dokumen pendukung penerapan BMTP telah diberikan oleh API, tindak pengamanan perdagangan tersebut dapat dilakukan pada tahun ini. Di sisi lain, Ade Sudrajat, menjanjikan seluruh kelengkapan dokumen penerapan BMTP akan diserahkan kepada KPPI pekan ini.

Skema Pendukung 

Ade menyadari penerapan safeguard tidak akan bertaji apabila tidak dibarengi dengan kebijakan pendukung lain. Untuk itu, menurutnya, para pelaku sektor TPT telah menyiapkan tiga skema pendukung.

Ketiga skema itu adalah, pertama, perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2017 tentang ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Kedua, pembuatan daftar harga seluruh produk tekstil di dalam negeri secara berkala. Ketiga, sensus industri TPT nasional. “Tanpa adanya skema pendukung lain, kebijakan safeguard hanya akan menjadi sampah nantinya,” ujarnya. 

Perbaikan Permendag No.64/2017 harus segera dilakukan, karena dalam beleid tersebut, terdapat ketentuan importasi yang terlalu longgar yang diberikan pemerintah kepada para importir pemegang angka pengenal importir umum (API-U).

Selamatkan Tekstil Kita
Sumber: Akurat.co

Impor yang dilakukan oleh API-U, terutama untuk produk kain, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian setelah jalur importasinya dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB). Hal itu, memicu hadirnya para pemegang API-U bodong yang memanfaatkan celah tersebut.  Akibatnya, impor kain menjadi melonjak tajam.

Selanjutnya, kebijakan survei industri diperlukan untuk menghitung kapasitas produksi riil di sektor industri TPT. Proses survei industri akan dimulai dari sektor kain. Pasalnya, selama ini kapasitas produksi kain nasional sulit terlacak secara detail.

Baca Juga: Kasus Duniatex Potret Industri Tekstil?

Di sisi lain, sektor industri kain dinilai bisa menjadi titik mula perhitungan permintaan produk dari sektor hulu yakni serat dan benang serta kebutuhan kain dari sektor hilir yakni garmen. Survei tersebut, menurut Ade, akan dimulai pada tahun ini. “Nantinya dari hasil sensus tersebut, kita akan dapat berapa besar kapasitas terpasang di masing-masing sektor TPT dari hulu hingga hilir. Akhirnya, kita bisa hitung berapa sebenarnya kemampuan produksi nasional kita dan berapa kebutuhan impornya,” katanya. 

Sementara itu, perilisan dan pendataan daftar harga produk TPT akan dilakukan secara berkala yakni tiap tiga bulan sekali. Seluruh pelaku di sektor industri dari hulu hingga hilir akan diminta melaporkan harga produk yang diproduksinya. 

Perilisan daftar harga produk TPT nasional tersebut dinilai menjadi solusi keterbukaan data antar sektor TPT di Indonesia. Selain itu, daftar harga tersebut dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha TPT domestik untuk menilai apakah produk yang diimpor diberlakukan under invoice oleh eksportir dari negara lain. 

Selamatkan Tekstil Kita
Sumber: Ekonomibisnis

Ide API ini mendapat dukungan Asosiasi Produsen Serat Dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Sekretaris Jenderal APSyFI, Redma Gita Wiraswasta, menyebut  kebijakan perilisan harga produk TPT RI secara berkala akan efektif membendung praktik curang yang dilakukan produsen dari negara lain.

Dia mengakui, selama ini para produsen produk TPT dari luar negeri, sengaja memberlakukan under invoice agar produknya dapat diterima di Indonesia. “Produk kain yang paling banyak dikenai skema under invoice. Jadi saya sepakat perilisan data harga produk TPT nasional akan membuat publik mengetahui, berapa harga riil di dalam negeri dan berapa harga wajar yang seharusnya ditetapkan oleh produsen dari negara lain,” katanya.

Suharno Rusdi juga sepakat adanya revisi Permendag 64/2017. Namun demikian dia meminta pemerintah agar selama beleid tersebut direvisi, impor produk TPT dihentikan sementara hingga aturan baru keluar. “Kami meminta pemerintah jangan berikan izin impor TPT kecuali untuk kepentingan ekspor melalui kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Hal ini perlu diambil lantaran jumlah produk TPT impor yang masuk ke dalam negeri sudah terlalu besar,” katanya. 

Dia juga sepakat adanya proses sensus industri tekstil nasional. Pasalnya, berdasarkan data kasar yang diperolehnya saat ini tingkat utilisasi pabrik TPT nasional hanya mencapai 50%.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri, Johny Darmawan, juga mengatakan ketiga kebijakan pendukung safeguard tersebut sudah tepat dilakukan oleh para pelaku di sektor TPT. Kendati demikian, dia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar yang harus diperhatikan pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung dan melindungi keberlangsungan industri TPT. 

“Ada hal yang tidak kalah penting yang harus jadi perumusan bersama antara pelaku usaha dan pemerintah, selain mengendalikan impor. Hal itu adalah produktivitas tenaga kerja kita, mengingat TPT masih masuk industri padat karya di Indonesia,” katanya. 

Selamatkan Tekstil Kita
Sumber: Wartaekonomi

Baca Juga: China Pengganggu Baja, Semen, dan Tekstil Kita

Dia menyebutkan, produktivitas tenaga kerja Indonesia yang tergolong rendah akan membuat daya saing produksi TPT nasional tidak akan tumbuh maksimal. Hal itu akan membuat produk impor dari negara seperti China akan terus menekan produk dalam negeri, lantaran dari sisi ongkos produksinya yang lebih murah.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengamini pendapat Johny. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah berupa super deduction tax tidak akan berpengaruh banyak kepada industri TPT nasional. Pasalnya, selama ini di Indonesia tidak ada sekolah tinggi yang memiliki spesifikasi pendidikan di sektor tekstil. 

“Tiga kebijakan yang diungkapkan API itu sudah tepat untuk memperkuat kebijakan safeguard dari hulu ke hilir ketika diberlakukan nantinya. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan ketersediaan sekolah tinggi sektor TPT. Sebab industri ini butuh riset dan pengembangan yang mumpuni supaya siap bersaing di pasar global,” jelasnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

# impor #Industri Opini tekstil
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seratus Tahun Mahathir

Tempat Jatuh Lagi Dikenang….

Siwak Sikat Bau Mulut

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.