Ceknricek.com– Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional mengirim surat pada Presiden Jokowi. Kelompok yang terdiri dari 30 ilmuwan itu memberi beberapa usulan, setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk pemerintah dan sejumlah lemaga riset dilebur ke dalamnya.
“Sehubungan dengan berdirinya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berikut ini kami menyampaikan beberapa persoalan terkait dengan proses pelaksanaan integrasi lembaga Iptek ke dalam BRIN sebagai berikut,”tulis Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional yang salah satu anggotanya adalah Prof. Dr. Rahardi Ramelan, Menristek/Kepala BPPT 1998.
Berikut surat lengkap Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional, yang dikirim ke redaksi, Rabu (19/1/22) malam.
1.Pimpinan BRIN tidak memiliki rancangan besar (grand design) pencapaian visi Iptek dan Inovasi Indonesia yang maju sesuai dengan visi Presiden RI. Sampai saat ini, rancangan besar dan visi itu belum disampaikan ke stakeholders. Padahal, proses integrasi kelembagaan di BRIN telah berlangsung sejak 1 September 2021;
2.Pimpinan BRIN tidak melaksanakan manajemen perubahan dan good governance (tidak transparan dan tidak akuntabel) terkait peleburan 4 LPNK, Lembaga Eijkman, dan 34 litbang kementerian/lembaga (K/L) lainnya;
3.Pimpinan BRIN tidak melakukan koordinasi dengan instansi yang dilebur dan tidak melakukan mitigasi resiko dalam prosesnya, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan Lembaga Iptek Internasional serta menimbulkan ketidakpastian pelayanan publik terkait inovasi kepada industri nasional;
4.Peleburan kelembagaan penyelenggara Iptek dan Inovasi saat ini justru menyulitkan tugas koordinasi BRIN sesuai UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 42;
5.Peleburan kelembagaan Iptek dan Inovasi ke dalam BRIN pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa pengujian materi Pasal 121 UU Cipta Kerja No. 11/2020 telah kehilangan objek gugatan. Ini menjadikan pasal tersebut tidak dapat menjadi acuan dasar hukum penerbitan Perpres 78/2021 tentang BRIN berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan turunannya (termasuk peraturan Menteri PAN-RB dan peraturan BRIN);
6.Proses peleburan kelembagan Riset dan Inovasi yang dilakukan BRIN saat ini menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di kalangan peneliti dan perekayasa, baik PNS maupun non-PNS. Ini membuat proses integrasi kelembagaan di BRIN menjadi kontraproduktif terhadap tujuan dari penataan kelembagaan.
Mengingat beberapa persoalan tersebut di atas, melalui surat ini kami mohon perkenan Bapak Presiden memperhatikan beberapa usulan berikut:
1.Pimpinan BRIN harus segera merumuskan dan menyosialisasikan rancangan besar (grand design) dan visi pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional;
2.Pimpinan BRIN harus mengedepankan dialog, komunikasi dan kebebasan akademik dalam pengelolaan kelembagaan Iptek dan Inovasi sesuai nilai-nilai kepemimpinan di lembaga Iptek dan Inovasi nasional;
3.Pimpinan BRIN harus mempertimbangkan kembali proses peleburan kelembagaan Iptek dan Inovasi nasional, dengan lebih fokus pada perbaikan dalam tata kelola dan good governance untuk pencapaian program Iptek dan Inovasi nasional;
4.BRIN harus mempertimbangkan bahwa ada perbedaan tugas, fungsi, output, dan outcome masing-masing Lembaga Penyelenggara Iptek (Pasal 42 UU 11/2019), yang menghasilkan invensi dan inovasi. BRIN tidak dapat menyamaratakan output dan outcome dari masing-masing Lembaga Iptek dan Inovasi Nasional;
5.Secara kelembagaan, BRIN seharusnya dikembalikan pada tugas dan fungsi sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi antar kelembagaan, antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Iptek, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 48 UU 11/2019 dan penjelasannya;
6.Pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja No. 11/2020 dimana BRIN menjadi salah satu objek dalam UU tersebut. Karena Pasal 121 UU Cipta Kerja No. 11/2020 tidak dapat menjadi acuan dasar hukum penerbitan Perpres 78/2021 tentang BRIN;
7.Merujuk keputusan MK perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi UU Cipta Kerja, Pimpinan BRIN tidak boleh mengambil keputusan yang strategis dan berdampak luas serta menerbitkan peraturan pelaksanaan baru;
8. Kekacauan BRIN yang terjadi saat ini harus diselesaikan dalam waktu secepatcepatnya, karena persoalan ini dapat merambah ke ranah sosial dan politik bila dibiarkan berlarut-larut;
9. Menimbang bahwa permasalan-permasalahan yang terjadi seperti disampaikan di atas diakibatkan oleh kapasitas dan rekam jejak (track record) kepemimpinan dari pimpinan BRIN, maka perlu dipertimbangkan kembali kepemimpinan BRIN saat ini. Kesalahan dalam proses integrasi kegiatan Iptek dan Inovasi Nasional ini pada akhirnya akan menyebabkan kegagalan dalam implementasi gagasan besar Bapak Presiden tentang ilmu pengetahuan
dan teknologi sebagai landasan ilmiah pembangunan nasional dalam pemulihan ekonomi.