Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»RISET & DUNIA KAMPUS

Sengkarut BRIN, Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

RISET & DUNIA KAMPUS January 20, 20224 Mins Read

Ceknricek.com– Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional mengirim surat pada Presiden Jokowi. Kelompok yang terdiri dari 30 ilmuwan itu memberi beberapa usulan, setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk pemerintah dan sejumlah lemaga riset dilebur ke dalamnya.

“Sehubungan dengan berdirinya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berikut ini kami menyampaikan beberapa persoalan terkait dengan proses pelaksanaan integrasi lembaga Iptek ke dalam BRIN sebagai berikut,”tulis Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional yang salah satu anggotanya adalah Prof. Dr. Rahardi Ramelan, Menristek/Kepala BPPT 1998.

Berikut surat lengkap Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional, yang dikirim ke redaksi, Rabu (19/1/22) malam.

1.Pimpinan BRIN tidak memiliki rancangan besar (grand design) pencapaian visi Iptek dan Inovasi Indonesia yang maju sesuai dengan visi Presiden RI. Sampai saat ini, rancangan besar dan visi itu belum disampaikan ke stakeholders. Padahal, proses integrasi kelembagaan di BRIN telah berlangsung sejak 1 September 2021;

2.Pimpinan BRIN tidak melaksanakan manajemen perubahan dan good governance (tidak transparan dan tidak akuntabel) terkait peleburan 4 LPNK, Lembaga Eijkman, dan 34 litbang kementerian/lembaga (K/L) lainnya;

3.Pimpinan BRIN tidak melakukan koordinasi dengan instansi yang dilebur dan tidak melakukan mitigasi resiko dalam prosesnya, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan Lembaga Iptek Internasional serta menimbulkan ketidakpastian pelayanan publik terkait inovasi kepada industri nasional;

4.Peleburan kelembagaan penyelenggara Iptek dan Inovasi saat ini justru menyulitkan tugas koordinasi BRIN sesuai UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 42;

5.Peleburan kelembagaan Iptek dan Inovasi ke dalam BRIN pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa pengujian materi Pasal 121 UU Cipta Kerja No. 11/2020 telah kehilangan objek gugatan. Ini menjadikan pasal tersebut tidak dapat menjadi acuan dasar hukum penerbitan Perpres 78/2021 tentang BRIN berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan turunannya (termasuk peraturan Menteri PAN-RB dan peraturan BRIN);

6.Proses peleburan kelembagan Riset dan Inovasi yang dilakukan BRIN saat ini menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di kalangan peneliti dan perekayasa, baik PNS maupun non-PNS. Ini membuat proses integrasi kelembagaan di BRIN menjadi kontraproduktif terhadap tujuan dari penataan kelembagaan.

Mengingat beberapa persoalan tersebut di atas, melalui surat ini kami mohon perkenan Bapak Presiden memperhatikan beberapa usulan berikut:

1.Pimpinan BRIN harus segera merumuskan dan menyosialisasikan rancangan besar (grand design) dan visi pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional;

2.Pimpinan BRIN harus mengedepankan dialog, komunikasi dan kebebasan akademik dalam pengelolaan kelembagaan Iptek dan Inovasi sesuai nilai-nilai kepemimpinan di lembaga Iptek dan Inovasi nasional;

3.Pimpinan BRIN harus mempertimbangkan kembali proses peleburan kelembagaan Iptek dan Inovasi nasional, dengan lebih fokus pada perbaikan dalam tata kelola dan good governance untuk pencapaian program Iptek dan Inovasi nasional;

4.BRIN harus mempertimbangkan bahwa ada perbedaan tugas, fungsi, output, dan outcome masing-masing Lembaga Penyelenggara Iptek (Pasal 42 UU 11/2019), yang menghasilkan invensi dan inovasi. BRIN tidak dapat menyamaratakan output dan outcome dari masing-masing Lembaga Iptek dan Inovasi Nasional;

5.Secara kelembagaan, BRIN seharusnya dikembalikan pada tugas dan fungsi sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi antar kelembagaan, antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Iptek, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 48 UU 11/2019 dan penjelasannya;

6.Pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja No. 11/2020 dimana BRIN menjadi salah satu objek dalam UU tersebut. Karena Pasal 121 UU Cipta Kerja No. 11/2020 tidak dapat menjadi acuan dasar hukum penerbitan Perpres 78/2021 tentang BRIN;

7.Merujuk keputusan MK perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi UU Cipta Kerja, Pimpinan BRIN tidak boleh mengambil keputusan yang strategis dan berdampak luas serta menerbitkan peraturan pelaksanaan baru;

8. Kekacauan BRIN yang terjadi saat ini harus diselesaikan dalam waktu secepatcepatnya, karena persoalan ini dapat merambah ke ranah sosial dan politik bila dibiarkan berlarut-larut;

9. Menimbang bahwa permasalan-permasalahan yang terjadi seperti disampaikan di atas diakibatkan oleh kapasitas dan rekam jejak (track record) kepemimpinan dari pimpinan BRIN, maka perlu dipertimbangkan kembali kepemimpinan BRIN saat ini. Kesalahan dalam proses integrasi kegiatan Iptek dan Inovasi Nasional ini pada akhirnya akan menyebabkan kegagalan dalam implementasi gagasan besar Bapak Presiden tentang ilmu pengetahuan 

dan teknologi sebagai landasan ilmiah pembangunan nasional dalam pemulihan ekonomi.

#brin #Jokowi iptek
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

GREAT Institute Siap Dukung Ideologi Progresif Revolusioner Prabowo

Menag Raih Gelar Doctor of Divinity dari Hartford University

Kemitraan Strategis UnSurya dan PSAPI: Membangun Ekosistem Kedirgantaraan Indonesia yang Berdaulat dan Kompetitif

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.