Ceknricek.com — Sidang gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sayang, sidang yang beragendakan mediasi lanjutan itu deadlock alias tidak menemui titik terang.
“Tidak ada kata sepakat, pihak tergugat meminta kita mengajukan bukti-bukti dan rana pembuktiaan bukan di sini, tapi di pokok perkara,” ujar pengacara penggugat, Asfa Davy Bya, mengutip detikcom, Kamis (11/6/2020).
Hal itu juga dibenarkan oleh pihak Ustaz Yusuf Mansur. Pengacaranya, M.Ariel Muchtar, mengatakan kliennya tidak melakukan dugaan pencucian uang seperti yang dituduhkan.
“Dan di sini kami jelaskan, karena pemberintaan media massa bahasanya selalu penggelapan penipuan. Jadi yang sebenarnya perbuatan melawan hukum, bukan penipuan, karena penipuan pidana,” kata M.Ariel Muchtar.
Baca juga: Yusuf Mansur Digugat Dugaan Gelapkan Dana Investasi Rp 5 M
“Dan menurut ustaz tidak, tidak pernah melawan hukum. Kalau menerima, menerima apa dulu, sebelum masuk ke materi persidangan. Jadi legal standing ada, kekuatan seperti apa, apa benar. Dan kalau kita jelaskan, prosesnya masih awal sekali. Nanti akan ada sidang berikutnya,” pungkas M.Ariel Muchtar.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 25 Juni 2020 mendatang. Agendanya yaitu jawaban dari pihak tergugat, Ustaz Yusuf Mansur.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diduga telah menyalahi akad terkait investasi berkedok patungan usaha dan patungan aset.
Para penggugatnya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.
Ustaz Yusuf Mansur dituding hanya janji-janji saja mengenai patungan usaha pada Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Sebab hingga kini, pembangunan tersebut tidak juga berjalan walaupun dai kondang itu telah mengakuinya dan mengembalikan 90 persen uang para investor.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.