Ceknricek.com — Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
“Keduanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar,” ujar Yusril sebelum sidang berlangsung.
Kedua saksi itu adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, dan dosen Ilmu Hukum UIA Heru Widodo.
Menurut Yusril, kedua ahli yang dihadirkan akan mengkaji aspek-aspek pidana dari apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ahli juga akan menjelaskan kewenangan pidana yang dimiliki lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan pidana,” kata Yusril.
Sedangkan ahli kedua akan lebih menguraikan masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukannya. Yusril mengatakan, saksi yang dihadirkan terkait dengan rekapitulasi nasional Pemilu.
Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar MK, Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf.
Seperti diketahui, pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.