Ceknricek.com — Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/7), pukul 09.00 WIB. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri mengusahakan kliennya untuk hadir dalam sidang tersebut.
Yuntri mengatakan, kliennya sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada 4 Juli 2019. Terkait pencabutan itu dia enggan menyampaikan alasannya. Menurut Yuntri, Kivlan sendiri yang akan menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Ia cuma menegaskan kembali, kliennya diupayakan hadir pada sidang tersebut karena sudah meminta bantuan penyidik.
“Untuk alasan pencabutan bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.
Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.
“Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian,” ungkap Hendrik.