Ceknricek.com– Pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali. PPKM di wilayah Jawa dan Bali akan diperpanjang mulai dari 21 September 2021 lalu hingga 4 Oktober 2021.Terkait dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini, terdapat beberapa penyesuaian.
- Anak berusia 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal, dengan syarat adanya pengawasan dan pendampingan orang tua.Uji coba ini diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
- Bioskop sudah boleh dibuka di wilayah PPKM level 3 dan level 2. Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining, dan diidentifikasi dengan barcode hijau serta kuning.Jumlah maksimal pengunjung bioskop sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
- Restoran di fasilitas olahraga yang bersifat outdoor dapat beroperasi.Pembukaan ini juga diikuti dengan jumlah maksimal pengunjung sebesar 50 persen.
- Pertandingan sepak bola liga 2 boleh digelar di wilayah PPKM level 3 dan level 2. Jumlah pertandingan yang boleh digelar maksinal delapan pertandingan tiap minggunya.
- Perkantoran non-esensial di wilayah PPKM level 3 sudah dapat WFO (work from office).Jumlah maksimal karyawan yang masuk sebanyak 25 persen, dan terdiri dari pegawai yang sudah divaksinasi.Perkantoran juga diharuskan sudah menggunakan QR PeduliLindungi.