Ceknricek.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), terkait protokol kesehatan produksi film cerita panjang, sinetron, web series dan film untuk televisi. SKB bernomor 02/KB/2020 ini salah satunya mengatur protokol produksi jangka panjang (Minimal 16 (enam belas) hari produksi).
Disebutkan dalam SKB, produksi diupayakan dengan melaksanakan mekanisme isolasi produksi yaitu mekanisme produksi yang terisolasi dan terkontrol dalam lokasi tertentu. Seluruh pihak yang terlibat dalam produksi tidak diperbolehkan keluar/masuk lokasi sebelum isolasi dibuka selama 16 (enam belas) hari. Selain itu, lokasi produksi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Sementara untuk kru dan pemeran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu (a) Tidak memiliki penyakit penyerta. (b) Pemeran di bawah usia 15 (lima belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/pendamping/pengasuh. (c) Telah melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelumnya atau telah melakukan rapid test dengan hasil negatif/non reaktif. (d) Memiliki surat keterangan sehat dari dokter. (e) Memiliki surat tugas atau identitas kru/pemeran dan (f) Surat pernyataan riwayat bepergian dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ini Kerugian Industri Film Indonesia
Hal yang juga harus mendapat perhatian adalah terkait tindakan spesifik berdasarkan tahapan praproduksi yaitu menghindari membuat adegan yang membutuhkan kontak fisik untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19. Apabila adegan kontak fisik sangat dibutuhkan maka pemeran yang terlibat dalam adegan tersebut harus melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelum pengambilan adegan dilakukan atau melakukan tes PC R dengan hasil negatif yang mencantumkan keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang.
Terkait alat transportasi, beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu (a) Kru tidak boleh menggunakan kendaraan umum. (b) Transportasi kru dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap kali setelah digunakan. (c) Seluruh kru, pemeran, dan pengemudi wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh setiap hari. (d)Jika suhu tubuh kru, pemeran, dan pengemudi >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan mengikuti praproduksi. (e) Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Serta (f) Mensosialisasikan dan mengedukasi protokol kesehatan pada seluruh kru, misalnya dengan menempelkan protokol kesehatan di setiap sudut.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.