Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Soal Perlindungan Hukum Data Pribadi

Opini October 28, 20204 Mins Read

Ceknricek.com — Perlindungan hukum atas kerahasiaan data pribadi konsumen/nasabah oleh pengendali data pribadi dalam transaksi elektronik adalah suatu hal yang lazim. Tidak hanya lazim, bahkan bisa dikatakan hampir mutlak. Hal ini mengingat, di abad 21 ini terjadi pergeseran perilaku dan perspektif konsumen atau nasabah jasa keuangan yang lebih memilih melakukan aktivitasnya secara elektronik atau melalui dunia maya.

Transaksi yang dilakukan secara elektronik (etransaction), disatu sisi akan membawa dampak positif dari perspektif efektifitas dan efisiensi. Di sisi lain rentan dijadikan celah bagi para pelaku perentas data illegal. Terutama apabila terkait dengan keamanan serta kerahasian data pribadi konsumen/ nasabah sebagai pengguna jasa transaksi elektronik. 

Hal yang menarik adalah bahkan di luar negeri perlindungan data pribadi bukan hanya digunakan untuk acuan transaksi keuangan bagi pelaku perentasan. Sebut saja desas desus pengambilan data pengguna Facebook secara ilegal oleh Cambridge Analytical untuk kepentingan Pilpres 2016 di Amerika Serikat.  Atau bocornya data penumpang Malindo Air dan Thai Lion Air, anak perusahaan Lion Group di Malaysia bulan September 2019 lalu yang tercecer di amazon.com .

Oleh karena sebegitu pentingnya “perlindungan data pribadi” ini, sampai-sampai Pemerintah merasakan wajib merumuskan dalam suatu perangkat Undang-undang tersendiri. Perlindungan data pribadi sendiri sedianya telah diatur dalam beberapa peraturan terpisah, seperti UU ITE atau UU Kependudukan. Bahkan secara spesifik Pemerintah juga telah memiliki PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang dijadikan dasar penyelesaian kasus perentasan data konsumen e-commerce semacam pembobolan data 91 juta data pengguna dan lebih dari 7 juta data merchant Tokopedia pada awal bulan Mei 2020 lalu. 

Sampai dengan saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses pembahasan oleh Legislatif. Sebagai inisiatif dari Pemerintah RUU PDP ini sebenarnya telah diteken oleh Presiden untuk diajukan ke DPR dan di targetkan akan segera rampung dalam tahun 2021.

Hal yang menjadi menarik dalam RUU ini (versi Desember 2019) adalah dalam ketentuan pasal 40 ayat 1 terdapat kewajiban bila terjadi kegagalan perlindungan Data Pribadi. Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam kepada Pemilik Data Pribadi dan Menteri. Sayangnya, berkaitan dengan hal ini pengendali Data pribadi (Baik penyedia jasa informasi dan perbankan) yang lalai melakukan hal ini maka secara korporasi hanya dapat dikenakan sanksi administrasi saja. Hanya unsur kesengajaan saja yang mensyaratkan sesuatu tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana. 

Dilain hal sangat dirasakan perlu dilakukannya upaya hukum tersendiri, sehingga secara Keperdataan pengembalian Hak Konsumen/ Nasabah dapat dipulihkan. Hal ini jelas diperlukan, dimana secara korporasi, Pengendali wajib memperhatikan azas kehatihatian dalam perlindungan terhadap hak konsumen atau nasabah perbankan yang menggunakan system Etransaction ini.

Kegagalan menjaga kerahasiaan data pribadi ini jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatghdaad) yang dilakukan oleh pengendali sehingga menimbulkan kerugian secara material dan/ atau immaterial, karena memenuhi unsur antara lain:

1. Adanya perbuatan melawan hukum dimana dalam hal ini terdapat tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pengendali sebagai penanggungjawab etransaction

2. Adanya kesalahan karena melalaikan prinsip kehati-hatian, sehingga transaksi ini tetap bisa dilakukan oleh pihak selain konsumen/ nasabah sebagaimana dipersyaratkan dalam UU ITE, UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia/ PBI Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

3. Adanya kerugian dimana terdapat kerugian yang diderita baik secara finansial ataupun kerahasiaan oleh konsumen/ nasabah akibat perentasan

4. Adanya hubungan sebab akibat dimana dipastikan bahwa kerugian yang dialami oleh konsumen/ nasabah disebabkan oleh kesalahan dari pengendali. Pada akhirnya, hal yang justru dibutuhkan terkait pembenahan atas perlindungan data pribadi ini adalah keseriusan setiap stakeholder, pelaksana transaksi dan regulator yang secara selektif serta berkelanjutan menetapkan personel yang berintegritas dan berhak memiliki hak akses pada setiap perangkat data base Data Pribadi Konsumen/ Nasabah.

Baca juga: Ilham Bintang Putuskan Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank

Baca juga: Dirjen APTIKA: Tahun 2020 Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi

#dodyhasmaddin #hukum datapribadi Opini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.