Ceknricek.com — Perebutan harta gono gini Jenita Janet dan mantan suaminya belum menemui titik temu. Perkara ini masih ditangani Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Alief Hedy Nurmaulid, mantan suami Jenita Janet, sebelumnya menggugat harta gono-gini. Gugatan ini membuat Rangga B Rikuser, pengacara Jenita Janet, berang. Menurutnya, kliennya telah memberikan harta gono-gini di luar dari gugatan Alief Hedy Nurmaulid.
“Terlepas dari gugatan 6 item itu, saya akan sampaikan ke majelis hakim di mana klien saya telah memberikan beberapa herta di luar daripada enam aset tersebut. Itu totalnya Rp 1,1 miliar,” kata Rangga B Rikuser di Pengadilan Agama Bekasi, Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa (15/9/20).
Baca juga: Jenita Janet Digugat Harta Gono Gini
Menurutnya, kliennya merasa keberatan dengan mantan suaminya yang disebut tidak jujur. Hal tersebut akan diperhitungkan pihak Jenita Janet di depan majelis hakim.
“Itu tentunya akan kami perhitungkan ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alief terkait gugatan tersebut. Jelas klien kami tidak menyetujui apa yang di sampaikan saudara Alief melalui kuasa hukumnya,” lanjut Rangga.
Menurut Rangga B Rikuser, sejak tahun 2017 hingga 2019 ada aset harta gono gini yang dijual oleh mantan suami Jenita janet. Disebut Rangga, Alief juga telah menikmati hasil penjualan aset tersebut.
“Karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gono gini tersebut yang telah dijual Alif dan telah dinikmati oleh saudara Alif tapi tidak di masukan ke gugatan,”pungkasnya.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini