Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Sofyan Basir Didakwa Pasal Pemufakatan Jahat

HUKUM June 24, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemufakatan jahat untuk mendakwa Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Pasal pemufakatan jahat yang didakwakan adalah Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

Menurut JPU, Sofyan Basir disinyalir telah memfasilitasi atau memberikan kesempatan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo, sebesar Rp4,7 miliar.

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan,” kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir kerap melakukan pertemuan ?dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Johanes Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Fotografer : Ashar/Ceknricek.com?

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal ?12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pasal 15 UU Tipikor yang didakwakan ? Jaksa KPK terhadap Sofyan Basir berbunyi : “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pasal ?dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai Pasal 14.”

Sedangkan Pasal 56 ke-2 KUHP berbunyi : “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Kemudian, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”.?

Ajukan Esepsi

Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Soesilo mempermasalahkan pasal yang diterapkan KPK terhadap kliennya.

“Surat dakwaan telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” katanya.

Menurut Soesilo, delik pembantuan pada Pasal 56 ke-2 KUHP yang diterapkan pada Sofyan tidak tepat karena perbuatan suap dilakukan lebih dulu.

“Artinya, sebelum Eni Maulani Saragih pertama kali ketemu terdakwa Sofyan Basir untuk membicarakan soal PLTU Mulut Tambang Riau-1 di PT PLN (Persero), antara Eni Maulani Saragih dengan Johanes Kotjo telah terjadi kesepakatan tentang adanya pemberian hadiah atau fee berupa uang,” kata Soesilo.

“Penuntut Umum sama sekali tidak pernah menguraikan pemberian fee berupa uang kepada terdakwa Sofyan Basir dan juga tidak pernah menguraikan tentang pemahaman/pengetahuan atau kesadaran, bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut telah menimbulkan pembagian fee atau hadiah dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” ujar Soesilo.

didakwa Korupsi KPK sofyanbasir
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.