Ceknricek.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sedang menggodok Omnibus Law untuk sektor keuangan. Hal ini untuk menyempurnakan kerangka peraturan penanganan dan pencegahan krisis.
“Kami bentuk suatu tim secara bersama-sama merumuskan apa yang akan kami tuangkan dalam Omnibus Law sektor keuangan yang kami anggap merupakan prioritas paling tinggi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK di Jakarta, Rabu (22/1) seperti dilansir Antara.
KSSK sendiri terdiri dari Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sri Mulyani merasa peraturan yang saat ini ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU BI dan OJK dinilai masih belum maksimal.

“Ada situasi di mana salah satu otoritas harus melakukan tindakan, ternyata landasan hukumnya tidak ada atau tidak memadai sehingga perlu penyempurnaan-penyempurnaan,” katanya.
Dia menjelaskan UU PPKSK menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU BI dan UU LPS serta UU Perbankan yang juga perlu disempurnakan dan masuk prioritas. Mengingat belum adanya landasan hukum dalam penanganan khususnya untuk sektor keuangan nonbank, Menkeu menyebut penanganannya selama ini menggunakan undang-undang masing-masing.
“Jadi apapun berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, kami bahasnya secara bersama-sama,” kata Sri Mulyani, sembari menegaskan lembaga di bawah KSSK itu selalu saling berkoordinasi dan tukar informasi karena untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: KKSK Yakin Sistem Keuangan RI Tetap Terkendali Meski Gejolak Ekonomi Global
Omnibus Law bidang pajak, kata Menkeu, juga akan disampaikan kepada DPR yang diharapkan pada pekan ini setelah Prolegnas ditetapkan DPR, maka pemerintah dapat menyampaikan Surat Presiden.
Menteri Keuangan juga menyebutkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) saat ini sedang digodok oleh tim Kementerian Keuangan menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air belakangan ini.
“Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi,” kata Sri Mulyani.

Pembentukan LPP itu, kata dia, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga asuransi, LPP juga diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.
“Kami nanti belajar banyak dari LPS sebagai lembaga penjamin simpanan. LPS untuk bank dan LPP untuk asuransi,” katanya.
Sementara itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan memantau potensi dampak penyebaran virus korona yang kini ditemukan di beberapa negara di antaranya China dan Amerika Serikat.
“Kalau potensi, kami melihat regional, global karena menyangkut hal yang mungkin muncul lebih banyak yang bisa tertransmisikan sama seperti SARS dan (virus flu) H1N1,” ucap Menteri berusia 57 tahun itu.
Baca Juga: Pemerintah China Bersikukuh Virus ‘Misterius’ Dapat Dikendalikan
Menkeu mengatakan pihaknya akan selalu berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan untuk mewaspadai potensi penyebaran virus yang pertama muncul di Kota Wuhan, China itu. Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah langkah antisipasi di sejumlah pintu masuk seperti bandara.
Selain itu, pencegahan juga dilakukan di rumah sakit, kawasan industri dan lembaga lainnya. Virus korona yang baru teridentifikasi di Wuhan, China, telah menyebar ke Beijing dan Shanghai. Hingga kini lebih dari 300 orang terinfeksi virus tersebut dengan enam pasien meninggal, menurut pejabat kesehatan China.
BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini