Ceknricek.com — Rencana pemangkasan hari kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hanya 4 hari seminggu menghadirkan pro dan kontra. Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan ingin mengkaji secara mendalam terkait wacana dari aturan yang mulai dilakukan uji coba per Januari 2020.
“Kita akan godok dan formulasikan ke dalam lingkungan kita termasuk sisi jam dan hari kerja,” kata Sri Mulyani di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (11/12) seperti dilansir Antara.
Menurut Sri Mulyani, selama ini jam kerja ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang beragam. Sebagian memerlukan siaga di kantor selama 24 jam dalam seminggu seperti di pelabuhan.
“Ada bagian yang fleksibel, ada yang harus 24 jam melayani tujuh hari seminggu di pelabuhan misalnya. Maka tidak mungkin dilakukan (pemangkasan hari kerja),” ujarnya.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia (World Bank) itu, yang terpenting saat ini adalah Kemenkeu tetap fokus menjalankan berbagai instruksi presiden dalam menciptakan birokrasi yang melayani secara efisien, sekaligus melalui aturan yang simpel sehingga tidak mengganggu kinerja.
Baca Juga: Kominfo: Dalam Sebulan Ada 94 Aduan Terkait ASN
“Saya tidak beri tanggapan rencana itu, fokusnya sesuai instruksi presiden jadi kita akan merespons dengan mempelajari ide-ide itu,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pada Senin (9/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu penambahan libur ASN, demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
“Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya jangan banyak-banyak liburnya. Begitu saja,” katanya.
Wacana agar libur ASN ditambah menjadi Jumat, setelah sebelumnya Sabtu dan Minggu dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, para ASN juga mendapat libur pada momen-momen tertentu juga.
“Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur lah, toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita. Belum lagi cuti hamil,” ujarnya.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini