Ceknricek.com — Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, bersyukur bisa bebas berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Ia keluar dari Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7) sekitar pukul 19.55 WIB.
“Saya mengucapkan puji syukur bisa di luar sekarang. Ini satu proses perjalanan panjang, saya terilhami dari perjalanan Nelson Mandela dia nulis buku tentang long walk to freedom ini perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang,” kata dia.
Temenggung menyatakan, dia telah menyelesasikan urusan soal pemberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Adapun pemberikan SKL itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
Foto : Antara
“Alhamdulillah, ini satu proses yang saya ikuti dari PN (Pengadilan Negeri), kemudian ada PT (Pengadilan Tinggi), kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah, apa yang kami mintakan dikabulkan. Ini hari yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN, saya sudah menyelesaikan semua urusan itu dan sudah diaudit BPK Tahun 2006. Jadi, setelah selesai itu saya tidak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka,” katanya.
Ia juga mengaku selalu kooperatif mengikuti proses hukum sampai akhirnya dibebaskan hari ini.
“Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya sampai 1 tahun 6 bulan 19 hari saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap akhirnya saya bisa menemukan titik itu,” ujar dia.
Majelis kasasi Mahkamah Agung, Selasa (9/7) siang, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, pada 24 September 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada dia.
Pada 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Temenggung menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Temenggung lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.