Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21 B Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) pada Rabu (21/5/25). Rest area disita terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertamban
Trending: