Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak perwakilan platform digital untuk membahas posisi media over-the-top (OTT) atau penyedia layanan siaran konten daring dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Browsing: #penyiaran
Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Undang Undang Penyiaran yang baru. Apa saja itu?
Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno mengunjungi stasiun transmisi TVRI di Pulau Saonek, Kabupaten Raja Ampat, Kamis, (29/05/2025)
Ceknricek.com — Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran harus didasari aspirasi seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media. Harapan itu disampaikan Ketua…
Ceknricek.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar di media sosial bukanlah produk final dari persetujuan DPR dan pemerintah. Hal itu…
Ceknricek.com — Pengamat media penyiaran Idy Muzayyad menilai Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) melangkah mundur dengan memberhentikan Helmy Yahya…
Ceknricek.com — Pola tayangan yang tanpa disadari membentuk suatu keteraturan tersebut, kemudian berubah drastis setelah Reformasi 1998 bergulir. Pengelola stasiun…