Ceknricek.com — Sidang perdana permohonan praperadilan Kivlan Zen yang dijadwalkan hari ini, Senin (8/7), batal dan akan dilanjutkan Senin depan. Hal ini lantaran Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tak mengirimkan utusannya untuk hadir di sidang.
Sidang praperadilan sempat ditunda hingga pukul 13.00 WIB untuk menunggu pihak termohon. Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi kehadiran.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini dari pihak termohon (polisi) belum ada yang konfirmasi datang,” ujar Kuasa Hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Tonin mengatakan, mekanisme peradilan otomatis membatalkan sidang jika tak ada termohon.
Lebih lanjut, Tonin memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima izin dari Polda Metro Jaya membawa Kivlan Zen yang kini ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
“Tadi kan saya minta diundur jam 3 atau 4 (sore) biar saya ke Polda jemput Pak Kivlan, tapi enggak bisa, ya mana mungkin saya urus,” ujar Tonin.
Kuasa hukum Kivlan juga mengatakan, pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menganggap ada dua pelanggaran yang diduga dilanggar oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanan Kivlan. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. “Belum saatnya untuk dibuka,” ujarnya.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Diketahui, Kivlan ditahan usai menjadi tersangka atas laporan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946.