Ceknricek.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kiat menarik buat mereka yang tak pernah merasa pinjam ke pinjaman online (pinjol) tapi ditagih. OJK memastikan, jika tagihan itu datang berarti penagih adalah pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.
Dalam akun resmi instagramnya, Kamis (16/9/21), OJK kemudian memberi jalan keluar bagi orang yang mendapat tagihan ilegal. OJK meminta masyarakat untuk segera menghapus pesan dan memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi. “Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
Misalnya tidak mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas. Menurut OJK, pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang berbeda, yaitu :
1.Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2.Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3.Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.