Ceknricek.com – Menanggapi tudingan kebohongan terkait quick count lembaga survei di Pemilu 17 April 2019 lalu, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggelar konferensi pers “Expose Data Quick Count Pemilu 2019’ di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan, dalam penilaian kami, exit poll dan quick count scientific ada metodenya.
Philips mengatakan bahwa jika tudingan kebohongan itu benar, maka Persepi juga mengajak elemen yang tidak percaya dengan hasil quick count untuk membuka data internalnya.
Yang nyuruh buka data, ini kita buka. Sekarang, yang nyuruh mau buka apa gak, kata Philips.
Menurut Philips, kami (Persepi) berharap, masyarakat terbiasa dengan debat-debat ilmiah sebelum mendeligitimasi hasil survei. Philips pun memastikan jika quick count yang dilakukan lembaga survei adalah aktivitas yang legal.
Aktivitas quick count adalah yang legal melalui hukum kepemiluan, ia berpartisipasi bagi pemilihan umum Indonesia. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak boleh bagi kami, dilarang menyiarkan sebelum jam 3 sore, kata Philips.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Djayadi Hanan, menegaskan fungsi quick count adalah sebagai alat referensi atas hasil perhitungan resmi dan bukan alat untuk menutupi kecurangan.
Menurut Hanan, aktivitas quick count adalah yang legal melalui hukum kepemiluan, ia berpartisipasi bagi pemilihan umum Indonesia. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak boleh bagi kami.
Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019. Ia memegang teguh hal ini karena berdasarkan hasil rekapitulasi C1 yang dilakukan oleh tim internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto, yang menyatakan kemenangannya dengan angka 62 persen.
Atas dasar itu, ia pun menyeru pendukungnya untuk tidak terintervensi oleh hasil lembaga-lembaga survei yang menyatakan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf.