Ceknricek.com–Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menilai, penahanan MSA, pelaku pencabulan di Jombang, Jawa Timur akan memberikan kepastian keamanan bagi korban. Hal itu dikarenakan LPSK mendapatkan informasi bahwa selama ini pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku.
“Hal itu cukup beralasan karena pelaku MSA merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesantren yang memiliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/22).
Susilaningtias mengatakan, LPSK mendukung langkah kepolisian mengamankan MSA. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan pihak Polda Jatim untuk menangkap MSA. Apalagi, sebelumnya pihak kepolisian sudah mendepankan tindakan persuasif meski tak kunjung membuahkan hasil.
“Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar dia.
Susilaningtias menambahkan, dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual penting dilakukan.Bahkan, hal ini menjadi pertaruhan bagi aparat hukum di mata masyarakat. “Wibawa kepolisian sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakan keadilan kepada korban kejahatan,” imbuh Susilaningtias.
Sebelumnya MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan, dijemput paksa polisi, Kamis (7/7/22). Aparat kepolisian mendatangi Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), sejak pukul 08.00 WIB.
Upaya penangkapan MSA ini sempat dihalangi. Alhasil, terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan massa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tidak ada yang terluka dalam peristiwa itu.