Ceknricek.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI menerbitkan maklumat tentang kegiatan ibadah di masjid di masa pandemic. Maklumat itu diterbitkan pada hari Rabu (23/6/21) dan ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman.
Dalam maklumatnya, MUI DKI Jakarta meminta pelaksanaan kegiatan ibadah untuk tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga harus memperketat protokol kesehatan saat menjalani aktivitas ibadah sehari-hari. Hal itu sebagai bentuk tindakan nyata untuk memutus penularan virus Corona.
Munahar mengatakan kampanye tentang bahaya virus Corona harus terus digaungkan. Dia juga meminta masyarakat untuk menghindari kerumunan.Maklumat itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan drastis.
Berikut ini pertimbangan lengkap penerbitan maklumat:
- Kasus COVID-19 di Jakarta mengalami lonjakan yang sangat drastis dan mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
- Dibutuhkan tindakan riil dalam rangka pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan, salah satunya melaksanakan aktivitas ibadah sehari-hari dengan lebih memperketat protokol kesehatan.
- Terus melakukan kampanye sadar COVID-19 dengan upaya mengingatkan kepada umat Islam tentang bahaya COVID-19 dan menghindari sementara waktu tidak melakukan kerumunan.
- Memperbanyak doa dan zikir kepada Allah SWT, agar pandemi ini segera berakhir, dan masyarakat Jakarta kembali dapat menjalani kehidupan normal.