Ceknricek.com—Pemerintah menentapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemik. Berikut aturan PTM terbatas di sekolah yang mulai Juli 2021:
Kondisi kelas
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
- PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah
Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah)
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
Kondisi medis warga sekolah
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.