Ceknricek.com — Terduga pelaku prostitusi online Putri Amelia Zahraman (PAZ) meminta maaf kepada pihak-pihak yang ikut tercoreng oleh kasus yang menimpa dirinya.
Berdasarkan video klarifikasi yang bereda, Minggu (27/10), PAZ meminta maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat, dan teman-temannya.
PAZ juga mengklarifikasi kabar yang berkembang bahwa dia mantan finalis Putri Indonesia.
“Saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, saya tidak pernah mengikuti bahkan bagian dari Putri Indonesia. Dan beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant,” tutur Putri di Polda Jawa Timur, Minggu (27/10).
Menurut Putri, ia bekerja sewajarnya di beberapa perusahaan, punya proyek, berbisnis bersama teman-temannya, serta freelance.
Putri juga meminta maaf pada rekan-rekan bisnis yang tak bisa menghubungi nomor telepon dia dalam beberapa hari ini karena masih diperiksa polisi. “Apa pun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya,” katanya.
Saat ditanya apakah pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata, ia tak menjawab gamblang karena polisi mengakhiri tanya jawab dengan awak media. Namun Putri membenarkan. “Putri Pariwisata Indonesia, itu saya bukan pemenang. Cuma finalis, terima kasih,” katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Prostitusi Libatkan Putri Pariwisata
Pada Jumat (25/10) malam, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap Putri di sebuah hotel kawasan Kota Batu. Dalam penggerebekan itu juga diamankan pria berinisial AF, warga Bekasi, Jawa Barat, sebagai pemakai jasa prostitusi, serta seorang mucikari berinisial J.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gideon Arif mengatakan polisi telah mengetes urin J. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja. Namun dalam perkara ini polisi menjerat J dengan Pasal 296 KUHP dan 506 karena menerima dan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. “Nanti lebih jauh kita lakukan penyidikan,” kata Gideon.
BACA JUGA: Cek SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.