Ceknricek.com — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam. Hal itu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/21).
”Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri, Sabtu (27/2/21).
Saat ini menurut Ali, Nurdin Abdullah tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan beraam enam orang saksi lainnya dari pihak swasta yang dicokok bersama dengan Nurdin.
“Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta,” imbuh Ali.
Ali menyatakan enam orang yang ditangkap tersebut tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB.
Tim KPK, kata dia, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Sebagai seorang Kepala Daerah, Nurdin memiliki kekayaan puluhan miliar. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nurdin tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267.411.628 serta harta lainnya senilai Rp1,15 miliar.
Total harta Nurdin sebenarnya senilai Rp51.357.612.656, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp51.356.362.656. (Antara)
Baca juga: OTT Gubernur Nurdin Abdullah, KPK Masih Tunggu Pemeriksaan
Baca juga: Diduga Terjerat Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah