Ceknricek.com — Ketiga terduga pelaku teroris bom Bali Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammed Nazir bin Lep, dan Mohammed Farik bin Amin bakal melalui fase persidangan di Amerika Serikat.
Ketiga terduga pelaku bom Bali pada 2002 tersebut ditangkap di Thailand pada 2003 selanjutnya ditahan di tahanan Badan Intelijen AS (CIA) dan tiga tahun kemudian ketiganya dibawa ke Guantanamo, Kuba.
“ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan,” bunyi pernyataan tertulis Kementerian Pertahanan Amerika, Jumat (22/1/21).
Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha menyambut baik keputusan pemerintah Amerika Serikat yang akan menyidangkan tiga terduga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali dan Hotel JW Marriot yang saat ini ditahan di Guantanamo, Kuba.
“Keputusan untuk menyidangkan ketiga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali yang saat ini ditahan di Pangkalan Militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik,” kata Tamliha.
Dia menegaskan bahwa penahanan tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan di muka bumi.
Menurut dia, langkah menyidangkan terduga pelaku di pengadilan agar masyarakat bisa mengetahui modus terorisme yang mereka lakukan sehingga bangsa Indonesia bisa mengantisipasinya.
“Masyarakat akan bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan. Hal itu agar Indonesia sebagai negara tepat kejahatan terorisme tersebut bisa mengantisipasinya ke depan secara lebih baik dan komprehensif,” ujarnya.
Baca juga: 10 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Somalia