Ceknricek.com — Terpidana kasus pidana korpusi pengadaan “reagen and consumable” penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing selesai menjalani masa hukuman di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Freddy bebas pada Senin (20/7/20) setelah menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan dengan vonis lebin rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin (20/7) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/20).
Pembebasan Freddy berdasarkan keputusan KasasiJaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur
“Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK,” ucap Ali.
Freddy merupakan terpidana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Hakim menganggap Freddy selaku Dirut PT CPC memperkaya diri dan perusahaannya sebesar Rp10,861 miliar dan memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sejumlah Rp1,469 miliar. Ia juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp12,331 miliar.
Kasus Freddy turut menyerat nama Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD). (Antara)
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini