Ceknricek.com — Polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pelaku pembunuhan Rini Mariany (49 tahun, sebelumnya disebut 50), yang jasadnya dibuang di dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/24), terungkap motif Arif nekat menghabisi nyawa Rini.
“Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, ada motif ekonomi, karena Arif membutuhkan uang, diduga untuk biaya resepsi pernikahannya yang akan dilangsungkan pada tanggal 5 Mei 2024.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” kata Wira.
Dalam jumpa pers, ada dua tersangka yang dihadirkan. Selain Arif, ditampilkan pula tersangka kedua berinisial AT, yang merupakan adik kandung Arif. Dalam kasus ini, AT berperan membantu Arif membuang koper berisi jasad Rini ke Bekasi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.