Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP

Tiga Ekor Burung Merak Hijau Dilepasliarkan di TNUK

LINGKUNGAN HIDUP November 6, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah I Serang bersama yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) melepasliarkan tiga ekor burung merak hijau (Pavo muticus) di Pulau Handeuleum Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kepala BKSDA wilayah I Serang, Andre Ginson di Pandeglang, Kamis, (5/11/20) mengatakan, tujuan dari pelepasan burung merak hijau tersebut untuk mengembalikan satwa langka yang dilindungi ke alam habitatnya, serta dalam rangka memperingati hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2020.

“Hari ini BKSDA Jawa Barat dengan Balai TNUK dan ASTI melepasliarkan tiga ekor satwa burung merak hijau (Pavo muticus) dengan perbandingan sex rasio, 2 ekor betina dan 1 jantan,” katanya.

Ia menuturkan, tiga satwa itu merupakan hasil dari penyerahan masyarakat di wilayah BKSDA Bogor. Sehingga sebelum dilakukan pelepasan dititipkan di lembaga konservasi ASTI untuk dilakukan karantina.

“Kemudian BKSDA Bogor menyerahkan ke yayasan ASTI untuk dilakukan karantina. setelah ke luar sifat aslinya dari hewan tersebut maka layak dikembalikan ke alam,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk proses karantinanya sendiri dibutuhkan waktu yang cukup lama. Karena sebelum dikembalikan ke habitat aslinya, satwa itu harus benar-benar layak untuk dilepasliarkan.

“Kalau lama karantina satwa ini selama 2 tahun, sudah cukup lama memang. Dan kita sudah beberapa kali melepasliarkan di tempat yang sama yaitu di TNUK,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini jenis burung merak hijau yang masuk endemik Jawa tersebut di Indonesia masih terbilang cukup banyak populasinya.

“Kalau dari populasinya sendiri masih cukup banyak saat ini,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki satwa-satwa langka dilindungi agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihaknya, sehingga populasinya dapat terjaga dengan baik.

“Jika ada masyarakat yang mempunyai satwa dilindungi negara tanpa izin, akan dikenakan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Andre.

Sementara, Kepala Seksi PPN Wilayah I Panaitan TNUK Pandeglang, Husen mengatakan, pihaknya mengapresiasi sinergitas antara lembaga konservasi tersebut. Dengan harapan menggalakkan upaya-upaya penambahan populasi dari satwa dilindungi negara.

“Kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada rekan-rekan dari BKSDA Jawa Barat dan ASTI yang sudah bersusah dengan membantu melestarikan dan merawat satwa yang dilindungi Ini,” katanya.

Saat ini populasi merak hijau di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon terbilang cukup banyak. Namun, untuk di Pulau Handeuleum sendiri secara keseluruhan hanya ada 11 ekor yang merupakan hasil pelepasliaran dari beberapa pihak.

“Pada 2016, dari ASTI sudah rilis 2 ekor, kemudian dari Taman Mini Indonesia sudah merilis 7 ekor, jadi totalnya ada 12. Hanya saja ada yang mati satu,” kata dia. (Antara)

Baca juga: Ratusan Burung Kacer Hasil Sitaan di Lampung Dilepasliarkan

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 84 Ekor Burung Liar

bksda burungmerak dilepasliarkan tamannasionalujungkulon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.