Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Tiga Terdakwa Kasus “Ikan Asin “Dituntut UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

HUKUM December 10, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kasus “ikan asin” memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12). Duduk di kursi pesakitan tiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Jaksa penuntut umum  (JPU) Donny M. Sany mendakwa mereka dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.

Menurut JPU Donny M. Sany, dakwaan pertama yakni tindak pidana ITE tapi ada konten kesusilaan, dakwa kedua atau dialternatifkan yakni ITE tapi mengandung konten penghinaan.”Jadi dibedakan dakwaan pertama konten kesusilaan, dan dakwaan kedua kita, konten kita adalah penghinaan,” kata Donny .

Masing-masing dakwaan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ada kerugian primernya. Apakah kerugian itu terbukti, nanti akan diuji di persidangan, termasuk apakah saksi korban (Fairuz A. Rafiq) ada mengalami kerugian dalam perkara tersebut.

Donny menjelaskan isi dakwaan alternatif kedua terkait dengan konten pencemaran di YouTube. Kerugian yang ditimbulkan akan diujikan dalam persidangan nanti. Apakah saksi Fairuz mengalami kerugian atas pencemaran tersebut, nanti saksi yang bisa menerangkan di persidangan.

Baca Juga: Kumalasari: Galih Ginanjar Drop dan Diperiksa Dokter di Tahanan

“Dakwaan kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian, sama-sama UU ITE menimbulkan konten pencemaran. Dakwaan ketiga kita dakwakan pencemaran nama baik, KUHP tindak pidana biasa. Jadi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE, dakwaan ketiga pencemaran nama baik,” jelas Donny.

Sumber: Istimewa

Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto menunda sidang hingga 6 Januari 2020, lantaran libur akhir tahun. Hakim Djoko meminta para kuasa hukum terdakwa menyiapkan eksepsi selama masa penundaan.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A. Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Galih mengumpamakan Fairuz dengan sebutan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah Rey Utami dan Pablo Benua.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Kasus #ReyUtami #selebriti galihginanjar ikanasin pablobenua
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.