Ceknricek.com — Kasus “ikan asin” memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12). Duduk di kursi pesakitan tiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Jaksa penuntut umum (JPU) Donny M. Sany mendakwa mereka dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.
Menurut JPU Donny M. Sany, dakwaan pertama yakni tindak pidana ITE tapi ada konten kesusilaan, dakwa kedua atau dialternatifkan yakni ITE tapi mengandung konten penghinaan.”Jadi dibedakan dakwaan pertama konten kesusilaan, dan dakwaan kedua kita, konten kita adalah penghinaan,” kata Donny .
Masing-masing dakwaan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ada kerugian primernya. Apakah kerugian itu terbukti, nanti akan diuji di persidangan, termasuk apakah saksi korban (Fairuz A. Rafiq) ada mengalami kerugian dalam perkara tersebut.
Donny menjelaskan isi dakwaan alternatif kedua terkait dengan konten pencemaran di YouTube. Kerugian yang ditimbulkan akan diujikan dalam persidangan nanti. Apakah saksi Fairuz mengalami kerugian atas pencemaran tersebut, nanti saksi yang bisa menerangkan di persidangan.
Baca Juga: Kumalasari: Galih Ginanjar Drop dan Diperiksa Dokter di Tahanan
“Dakwaan kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian, sama-sama UU ITE menimbulkan konten pencemaran. Dakwaan ketiga kita dakwakan pencemaran nama baik, KUHP tindak pidana biasa. Jadi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE, dakwaan ketiga pencemaran nama baik,” jelas Donny.
Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto menunda sidang hingga 6 Januari 2020, lantaran libur akhir tahun. Hakim Djoko meminta para kuasa hukum terdakwa menyiapkan eksepsi selama masa penundaan.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A. Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Galih mengumpamakan Fairuz dengan sebutan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah Rey Utami dan Pablo Benua.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini