Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tujuh Tersangka

HUKUM July 17, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus tujuh tersangka tindak pidana perdagangan orang di empat tempat kejadian. Para tersangka tidak pidana perdagangan orang tersebut adalah Mamun, Faisal Fahruroji, Een Maemunah, Ahmad Syaifudin, Wayan Susanto, Siti Sholikatun, dan Aan Nurhayati.

“Modusnya menawarkan pekerjaan dengan gaji berkecukupan,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta, melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/7).

Seorang korban perdagangan orang tersebut bernama Tasini, hasil perekrutan Mamun dan Faisal Fahruroji yang dimintai uang Rp6 juta sebagai syarat untuk menjadi pekerja rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji 1.200 real per bulan. Tasini diantar ke Faisal untuk diberangkatkan ke negara tujuan. “Korban direkrut dan dikirim ke Arab Saudi secara nonprosedural,” kata Nico.

Rute yang dilalui Tasini ialah Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab. Nasib Tasini di Saudi buruk. “Oleh majikannya, ia disiksa hingga luka dan terancam lumpuh.” 

Mamun diketahui telah beraksi melakukan pidana perdagangan orang sejak 2011. Ia telah memberangkatkan calon tenaga kerja hingga 500 orang, dengan tujuan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Ia mendapatkan keuntungan Rp40 juta per bulan. Sedangkan Faisal mengurus keberangkatan sejak 2016. Sebanyak 100 orang diberangkatkannya. Ia dan mendapatkan keuntungan Rp60 juta per bulan. 

Sumber: Antara

Tersangka pelaku perdagangan orang Een Maemunah merekrut calon tenaga kerja sejak 2016 dan telah memberangkatkan 200 orang dengan keuntungan Rp5 juta per orang. Syaifudin berperan mengurus segala dokumen keberangkatan para korban. Ia mulai beraksi sejak 2016 dan memberangkatkan 500 orang. Syaifudin mendapat keuntungan Rp12 juta per orang. 

Tersangka pidana perdagangan orang lainnya, Wayan Susanto dan Siti Sholikatun merekrut 14 orang selama 2019. Mereka meraup penghasilan Rp2,5 juta per bulan. Biasanya, mereka memikat korban dengan dalih akan menjadi pengasuh bayi.

Sementara tersangka perdagangan orang Aan Nurhayati adalah seorang residivis kasus perdagangan orang pada 2014. Sejak 2017, Aan memberangkatkan 100 orang ke Turki dengan keuntungan Rp8 juta per orang. Korban harus setor Rp2 juta sebagai syarat keberangkatan dan dijanjikan kerja di Dubai dengan gaji Rp7,5 juta. Ternyata para korban malah diberangkatkan ke Turki dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

“Kami mengedepankan kerja sama antarinstansi, tidak bisa dilakukan sendiri. Kami yakin bersama-sama dapat menanggulangi tindak pidana perdagangan orang,” kata Nico. 

Para tersangka perdagangan orang dibidik dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

#polisi #tersangka perdaganganorang tindakpidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.