Ceknricek.com — Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (27/5), untuk konsultasi.
“Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu, (26/5).
Selain Asrul Sani, dari TKN yang akan bertandang ke KPU, Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).
“Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait,” ujar Arsul.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Kubu Prabowo-Sandiaga juga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK. Gugatan diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.