Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Trio ‘Ikan Asin’ Sampaikan Eksepsi di PN Jaksel

HUKUM January 6, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengelar sidang lanjutan kasus pidana “trio ikan asin”: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, Senin (6/1). Mereka dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Informasi itu disampaikan penasehat hukum Pablo Benua dan Rey Utama, Insank Nasruddin kepada Antara di Jakarta Senin (6/1). “Betul, hari ini sidang lanjutan dijadwalkan jam satu atau jam dua siang nanti di ruang sidang utama,” katanya.

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata “ikan asin” yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq itu, telah dibacakan oleh (JPU) Donny M Sany pada 9 Desember 2019 lalu.

Kasus itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019. PN Jaksel menunjuk tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan. Mereka Djoko Indiarto selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota Agus Widodo dan Ferry Agustina.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus “Ikan Asin “Dituntut UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Sidang eksepsi ditunda oleh majelis hakim dengan jeda waktu cukup lama, dari 9 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020. Menurut Insank, penundaan tersebut memberikan waktu yang cukup baginya untuk menyiapkan materi eksepsi.

Adapun poin materi eksepsi yang akan disampaikan adalah dakwaan jaksa dinilai menyalahi kompetensi dan soal penetapan lokasi sidang di PN Jaksel. “Poin pokoknya dakwaan JPU menyalahi kompetensi relatif pengadilan yang seharusnya sidang di PN Cibinong bukan di PN Jaksel,” kata Insank.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juli 2019. Perkara ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Galih mengumpamakan Fairuz dengan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ia dinilai menghina Fairuz, salah satunya pernyataan tentang bau ikan asin.

Tiga terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#Kasus #ReyUtami galihginanjar ikanasin pablobenua pengadilannegeri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.