Ceknricek.com – Trotoar merupakan jalur khusus untuk pejalan kaki yang biasa dibuat lebih tinggi dibanding permukaan jalan. Hal ini dibuat untuk menjamin keamaan pejalan kaki yang melewati jalur tersebut.
Pejalan kaki berada dalam posisi yang lemah jika bersatu dengan kendaraan atau kendaraan bermotor. Selain itu mereka akan mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu, trotoar dibangun di sisi jalan sebagai pemisah pejalan kaki dengan kendaraan. Trotoar merupakan jalan yang menjadi hak pejalan kaki, dan seharusnya difungsikan hanya untuk pejalan kaki.
Namun, banyak pelanggaran terjadi di jalan terkait penggunaan trotoar. Tidak jarang ditemukan trotoar diserobot para pengguna kendaraan, khususnya motor yang tidak mau terkena macet. Tak hanya itu, trotoar pun terkadang digunakan para pedagang kaki lima untuk menggelar lapak dagangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pasal 131 mencantumkan aturan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakitbatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Penggunaan trotoar yang tak sesuai dengan fungsi aslinya merupakan sebuah perenggutan hak pejalan kaki atas jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan 2 sanksi yaitu:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Selain membuat peraturan untuk trotoar, pemerintah menjaga hak pejalan kaki atas trotoar dengan melakukan pemasangan penghalang di tepi trotoar. Jika Anda pernah melihat beberapa tiang yang tidak terlalu tinggi dipasang di tepi atau tengah trotoar, itu merupakan salah satu langkah mengembalikan fungsi trotoar.
Tiang pembatas jalan dan trotoar disebut dengan bollard. Benda ini dapat berbentuk tiang maupun bola. Bollard digunakan untuk menghalau pengendara motor dan pedagang masuk ke jalan trotoar. Dengan adanya bollard, diharapkan motor dan gerobak tidak berada di trotoar, baik untuk parkir atau melintas.
Tidak hanya itu, Bollard juga memiliki fungsi pengaman bagi pengguna trotoar atau pejalan kaki. Ketika ada kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor seperti mobil, bollard akan menghalangi dan membatasi gerak mobil tersebut agar tidak menambrak pejalan kaki.
Salah satu studio film terkenal di Hollywood, Paramount Studios juga menerapkan penggunaan bollard di kawasan pedestrian (jalur khusus pejalan kaki). Pemasangan bollard bertujuan untuk melindungi pengunjung dan staf studio dari serangan teroris yang menggunakan kendaraan roda empat sebagai senjata.