Ceknricek.com — Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/5).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin di komplek Istana Presiden. Ia menjelaskan pencairan THR 24 Mei tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu (24/4) lalu.
Syafruddin mengatakan THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku. Berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp2.579.400.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.
Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.