Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Uang Harus Dikembalikan, KPK Ajukan Banding Atas Putusan Markus Nari

HUKUM December 3, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Selasa (3/2) mengatakan, KPK resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 Markus Nari. Menurut Febri, pada prinsipnya pertimbangan banding ini dilakukan agar uang hasil korupsi bisa kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.

“Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah US$400 ribu. Uang ini diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat TVRI Senayan,” ujar Febri. Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu US$500 ribu, saat ini tidak diakomodasi dalam putusan tingkat pertama tersebut.

Febri menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP-elektronik melalui keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

Sumber: Istimewa

“Oleh karena itu, KPK mengajukan banding karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima US$900 ribu atau setara lebih dari Rp12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara,” ungkap dia.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Bicara Soal Markus Nari dan Anggaran e-KTP  

KPK juga berharap penanganan kasus korupsi KTP-elektronik dapat membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam “mengkondisikan” sejak awal proyek triliunan rupiah tersebut sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.

“Apalagi KTP elektronik adalah sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan,” ujar Febri.

Sebelumnya, Markus telah divonis enam tahun penjara penyitaan mobil Range Rover, denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$400.000 karena terbukti diperoleh dari proyek KTP-Elektronik. Ia juga divonis karena menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Franky Tambuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11). Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tambuwun, Emilia Djadja Subagdja, Rosmina, Anwar, dan Sukartono itu juga menuntut pencabutan hak politik Markus.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Markus divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$900 ribu.

Vonis itulah yang mendorong KPK mengajukan banding agar seluruh uang hasil korupsi senilai US$900 ribu, bisa kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#markusnari #Tipikor KPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.