Ceknricek.com — Sebagai alat pembayaran yang sah, kehadiran uang kertas menjadi sangat vital dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Demi menjaga tingkat keamanan dan kenyamanan bertransaksi, Bank Indonesia rutin melakukan pemusnahan uang lusuh yang tidak layak edar.
Salah satunya dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada Rabu (30/10), atau bertepatan dengan Hari Oeang ke-73, BI NTT telah memusnahkan uang lusuh yang tidak layak edar senilai Rp2 triliun yang beredar di provinsi setempat. Jumlah itu merupakan hasil pengumpulan selama periode Januari-September 2019.
“Penggunaan uang lusuh Rp2 triliun yang kami musnahkan ini meningkat sekitar 25 persen dibandingkan 2018,” ucap Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Rut Eka Trisilowati di Gedung Kantor Keuangan Negara Kota Kupang, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: BI Optimistis Neraca Pembayaran Bakal Surplus di Akhir 2019
Adapun jumlah uang rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia dan beredar di NTT selama Januari-September mencapai sebesar Rp4,5 triliun. Sementara itu, penggunaan uang lusuh yang tidak layak edar di masyarakat pada periode tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2018 sebesar Rp1,6 triliun.
“Tingginya data uang lusuh menunjukkan kesadaran masyarakat setempat untuk menjaga mata uang Rupiah masih sangat rendah. Ini tercermin dari data uang lusuh mencapai 45 persen dari jumlah uang Rupiah layak edar yang kami keluarkan pada periode yang sama,” kata Rut menambahkan.
Untuk meningkatkan edukasi masyarakat dalam menjaga mata uang Rupiah, BI meluncurkan Program Peduli dan Sadar Rupiah yang dinamakan NTT PADAR. Melalui program itu, masyarakat diarahkan untuk segera menukarkan uang lusuh ke bank umum terdekat agar lebih nyaman dalam melakukan transaksi ekonomi.
“Prinsipnya Program NTT PADAR ini kami hadirkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bagaiaman memperlakukan uang dengan baik serta kepedualian dalam menggunakan uang layak edar,” katanya.
BI mengimbau apabila terdapat uang robek, terbakar, atau termakan rayap, maka masyarakat dapat menukarkan di Bank Indonesia maupun pada bank umum di daerah-daerah dengan memenuhi syarat dalam penukaran uang rusak.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.