Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.242 masyarakat Jakarta terjangkit virus korona atau Covid-19 per Senin (13/4).
Angka tersebut merupakan hasil pantauan Pemprov DKI yang dipublikasikan melakui laman corona.jakarta.go.id. ”Jumlah total kasus positif 2.242 orang,” tulis data tersebut, Senin (13/4).
Dari jumah tersebut sebanyak 209 orang meninggal dunia, 1.370 menjalani perawatan, 521 menjalani isolasi mandiri dan 142 orang telah sembuh dari virus.
Laman resmi corona Jakarta juga menghimpun 2.917 kasus berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terdiri dari 575 kasus proses pemantauan dan 2.342 kasus selesai pemantauan.
Baca juga: Jokowi Minta Data Covid-19 Terpadu dan Mudah Diakses Semua Pihak
Sebanyak 2.405 kasus status pasien dalam pengawasan (PDP) terdiri dari 1.127 kasus menjalani perawatan dan 1.278 kasus dinyatakan sehat.
Sementara itu, data nasional mencatat 4.241 orang positif COVID-19 terdiri dari 3.509 pasien dirawat, 359 pasien dinyatakan sembuh, dan 373 orang meninggal dunia per 13 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Jumat (10/4) dinihari.
Anies menyatakan Pergub berisi 28 pasal tersebut untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan di Jakarta selama masa PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.