Ceknricek.com — Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan bagian promosi tempat hiburan Holywings menuai reaksi dari Ustaz Das’ad Latif. Lewat video yang diterima redaksi, Selasa (28/6/22), sambil menahan air mata, Ustaz Das’ad meminta semuanya untuk menghargai perasaan umat Islam.
“Jangan salahkan kami (kalau tersinggung), ketika nama nabi kami, manusia yang kami cintai, yang kami mau mati untuk membela beliau, kau gandengkan namanya dengan khamar,”ujar Ustaz Das’ad.
Ustaz Das’ad melanjutkan, umat Islam tidak membenci siapapun. Silahkan saja mencari nafkah di Indonesia.”Allah ciptakan negeri ini silahkan kau cari nafkah.Kau kuasai ekonomi di negeri ini silahkan kami ikhlas.Tapi jangan kau hina nabi kami.Jangan kau rendahkan manusia yang mulia,”tukasnya.
Pendakwah kondang asal Sulawesi ini lantas menanyakan peradaban apa yang mereka miliki, hingga tidak sensitif terhadap perbedaan.”Kami bicara kau anggap kami radikal.Kami membela nabi kami kau anggap intoleran.Peradaban apa yang kalian miliki.Akal sehat apa yang kalian pakai.Atas nama demokrasi kalian membebaskan dirimu. Dari aturan dan norma saling menghormati,”kata Ustaz Das’ad.
“Ini negara Ketuhanan yang Maha Esa.Bukan negara bar bar. Bukan negara tidak beradab.Kita punya Pancasila. Yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Hargai norma norma agama kami.Kami tidak membenci kalian.Tapi kami minta mari saling menghormati. Salah satu diantaranya hargai perasaan kami. Kami menyebut namanya saja kami berdiri.Karena kami mencintai Rosululloh melebihi cinta kepada diri dan keluarga,”tutup Ustaz Das’ad.
Sebelumnya, outlet Holywings di Jakarta mengadakan promosi gratis minuman beralkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.Pemprov DKI Jakarta sendiri bergerak cepat dengan mencabut izin usaha semua outlet Holywings di seluruh Ibu Kota. Selain karena kasus dugaan penistaan agama, pihak Pemprov juga menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan pelanggaran ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/22).
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.