Ceknricek.com — Vanessa Angel dinyatakan resmi bebas dari kasus kepemilikan narkotika yang menimpanya. Tepat pada Minggu, 17 Januari 2021 kemarin, istri dari Febri Ardianysah tersebut dinyatakan bebas murni.
Hal tersebut bahkan tertuang dalam keterangan pers yang beredar pada 18 Desember 2020 lalu. Dalam keterangan pers, Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS menyebut bahwa Vanessa sudah dianggap menyelesaikan masa tahanannya pada 17 Januari 2021.
“Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020,” bunyi keterangan pers tersebut.
Sementara itu, sebelumnya Vanessa sempat mendapat keringanan hukuman untuk menjalani asimilasi pada 18 Desember 2020. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani setengah masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766,” lanjutnya.
Baca juga: Suami Vanessa Angel Ngaku Bangkrut
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 5 Tahun Penjara