Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI

Vanessa Angel Dituntut 5 Tahun Penjara

SELEBRITI August 31, 20202 Mins Read

Ceknricek.com—Sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang membacakan dakwaan jika Vanessa Angel memiliki narkoba jenis Xanax. Ia memiliki barang terlarang itu tanpa izin resmi.

Kendati demikian, Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menerimanya karena dakwaan tersebut diduga sudah benar secara formil. Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/20, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan sidang. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (7/9/20) depan. Yaitu dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi,” kata Vanessa Angel.

Vanessa Angel ditangkap polisi di kediamannya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/20). Ia diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan asistennya yang berinisial CL.

Baca Juga : Kasus Dugaan Narkoba Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel dipulangkan oleh polisi bersama asistennya CL. Keduanya disebut tidak bersalah karena hasil urinenya negatif psikotropika. Tak lama, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali dijemput polisi. Setelah kembali dimintai keterangan, Vanessa Angel pun ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai tahanan kota.

20 butir Xanax yang dimiliki Vanessa Angel ditemukan polisi dalam bungkus berbeda. Bungkusan pertama berisi lima butir yang didapat  dari Abdul Malik dan bungkus selanjutnya berisi 15 butir yang dibeli dari apotik di Rumah Sakit Puri, Cinere.

Baca Juga : Vanessa Angel Tak Punya Hak Miliki Pil Xanax

“Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Atas kepemilikan Xanax, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Narkoba #Sidang vanessaangel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

Wonwoo SEVENTEEN Umumkan Siap Jalani Wamil pada 3 April

Dituduh Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven, Begini Respons Baim Wong

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.