Ceknricek.com — Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6). Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari awak media. Namun, ia memilih bungkam.
Dibanding ketiga muncikarinya, tuntutan terhadap Vanessa lebih ringan. Ketiga muncikari Vanessa–Endang Suhartini (Siska), Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya (Nindy)–dituntut 7 bulan penjara, dan divonis 5 bulan penjara.
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun
Di tempat terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara. Ia didakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Sumber: Detik
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar) subsider 6 (enam) bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di persidangan, Senin (17/6).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga disebut tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba.
Steve ditangkap polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.